Peluang Usaha Apotik di Semarang

imageProsedur

  1. Pemohon datang ke KPT, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip
    permohonan
  3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Apabila Ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT


IJIN TOKO OBAT

Jenis Pelayanan

  1. Ijin Membuka Toko Obat
  2. Ijin Perpanjangan Toko Obat

Pengertian

Toko Obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ijin.

Dasar Hukum

  1. SK Menkes RI No. 1189 A/ Menkes/ SK/ X/ 1999 tentang Wewenang Penetapan Ijin di bidang Kesehatan
  2. SK Menkes RI No. 167/Kab/ VII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat
  3. SK Menkes RI No. 1331/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkes RI No. 167/ Kab/ B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat
  4. SK Walikota Semarang No. 440/ 62/ 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perijinan Sarana Kesehatan


Persyaratan

  1. Surat Permohonan diatas meterai Rp. 6.000,-
  2. Surat Penunjukan Pemilik Toko Obat kepada Asisten Apoteker ( Pemilik Toko Obat )
  3. Surat Pernyataan Keanggotaan Asisten Apoteker bermeterai Rp. 6.000,-
  4. Foto Copy KTP Pemohon dan KTP Asisten Apoteker (AA), SIA dan SIK AA
  5. NPWP atau Surat Pernyataan dan Copy Lunas Pajak tahun terakhir
  6. Foto copy Ijasah SIAA
  7. Denah Lokasi Toko Obat
  8. Foto copy SK Toko Obat lama (untuk SIK perpanjangan)

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan diagendakan di KPT

Masa Berlaku

Masa berlaku SK Ijin : 2 ( dua ) tahun

Biaya

Tidak dipungut biaya


SURAT IJIN APOTEK

Pengertian

  1. Surat Ijin Apotek (SIA) adalah surat ijin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotek di suatu tempat tertentu.
  2. Apotek adalah suatu tempat tertentu dan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian serta penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
  3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker yang berdasarkan perundangundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541)
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkoba.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1980 tentang Mas Bhakti dan Ijin Kerja Apoteker.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/ SK/Menkes/ X/ 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek.
  6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1189 A/ Menkes/ SK/ X/ 1999 tentang wewenang Penetapan Ijin di bidang Kesehatan.

Persyaratan

  1. Surat permohonan bermeterai Rp. 6.000,-
  2. Salinan/ Foto copy / SP Apoteker sesuai PP No.41 Tahun 1990.
  3. Salinan/ Foto copy Ijasah Apoteker.
  4. Salinan/ Foto copy KTP dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata (asli bermeterai).
  5. Denah Bangunan Apotek dan denah situasi Apotek terhadap Apotek lain.
  6. Surat Status Bangunan dalam bentuk akte (HM/ Sewa/ Kontrak).
  7. Daftar Asisten Apoteker (nama, alamat,tanggal lulus dan Nomor SIK) Lampiran Foto copy Ijasah AA dan SIK/ SIK Sementara serta surat lolos butuh AA dari tempat kerja sebelumnya.
  8. Daftar alat perlengkapan APotek (terperinci).
  9. Surat Pernyataan APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (asli bermeterai).
  10. Surat Ijin Atasan Langsung (bagi PNS, TNI dan karyawan instansi pemerintah lainnya).
  11. Akte perjanjian kerja sama APA dan PSA.
  12. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran PP dibidang obat ( asli bermeterai ).
  13. Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker.
  14. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi (bagi pemohon yang pindah dari propinsi lain ).
  15. Daftar Kepustakaan Wajib Apotek.
  16. Surat Rekomendasi ISFI.
  17. Foto copy Ijin Gangguan ( HO ).

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan diagendakan di KPT.

Biaya

Tidak dipungut biaya.

Hotline 24 Jam Pemkot Semarang :290900
Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
( P 5 ) : 024 - 3561717 ( jam kerja )
Informasi 34 jenis pelayanan KPT Kota Semarang dapat diakses di :
www.semarang.go.id ( menu KPT ) atau
www.kotasemarang.info

KANTOR PELAYANAN TERPADU
( KPT ) KOTA SEMARANG
Jl. Pemuda 148 Semarang Lantai 1 Telp (024) 3548691
Informasi : (024) 3513366 psw 1418
Email : kpt@semarang.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Es Krim - Es Cooler - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz